Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

62 Hari, Sistem Ganjil-Genap Sudah Tilang 35.617 Kendaraan

Ignatius Ferdian - Senin, 15 Oktober 2018 | 12:20 WIB
Pengendara ditilang polisi di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara, karena melanggar aturan ganjil-genap
Kompas.com/Ardito Ramadhan D
Pengendara ditilang polisi di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara, karena melanggar aturan ganjil-genap

Otomania.com - Kebijakan sistem ganjil-genap sudah berlaku selama 62 hari. 

Selama itu pula sudah terhitung ada 35.000 kendaraan terkena tilang di jakarta.

Data ini didapat dari AKBP Budiyanto selaku Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Subnit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya kini telah mencatat ada 35.617 kendaraan ditilang selama sistem ganjil-genap diberlakukan sejak Agustus 2018 atau selama 62 hari hingga kini," jelasnya, Minggu (14/10/2018).

Bila dirinci, sebanyak 8.417 kendaraan ditilang oleh Satwil Lantas Jakarta Timur, 5.845 kendaraan ditilang oleh Subdit Gakum Polda Metro Jaya, serta 4.482 kendaraan oleh Satwil Lantas Jakarta Barat.

(BACA JUGA: Resmi! Aturan Ganjil-Genap Diperpanjang Sampai Desember 2018)

"Sementara, sisanya telah tersebar dibeberapa wilayah Jakarta lain Satuan Gatur dan Satuan Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya," jelasnya.

Sedangkan, untuk rincian jalanan yang disebar di 13 titik, yakni Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur yang jadi lokasi paling kerap ditindak yakni 6.173 kendaraan.

Disusul, Jalan Rasuna Said sebanyak 5.845 kendaraan, serta di Jalan S Parman sebesar 4.882.

"Sedangkan, sisanya tersebar di 8 titik jalanan. Dari situ juga, kami telah sita 19.309 SIM serta 16.308 STNK," katanya.

Editor : Iday
Sumber : wartakotalive.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa