Otomania.com - Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Semarang-Solo Pertigaan Dukuh Pomah, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Sabtu sore (13/10/2018).
Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) ini melibatkan Bus Pariwisata Hino PO Mata Trans AD-1417-DH dengan kmobil Isuzu Panther AD-8447-KS dan menewaskan 7 orang seluruhnya penumpang dan supir kendaraan Isuzu Panther.
Terkait kecelakaan tersebut Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah Bambang Panular mengatakan, seluruh korban terjamin Jasa Raharja sesuai UU No.34 Tahun 1964.
Ahli waris berhak menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.
(BACA JUGA: Punya Perasaan Bersalah, Selepas Hajar Isuzu Panther, Sopir Bus Lari ke Rumah Warga)
Bagi korban yang tidak memiliki ahli waris diberikan sumbangan Biaya Penguburan Rp 4 juta.
Sedangkan korban luka-luka seluruhnya telah diterbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada RS PA Boyolali sebesar maksimal Rp20 juta.
Korban meninggal dunia antara lain Dwi Bagus Windarto (26), Yasinta Ayundari (25), Slameto (50), Arini (51), Sikam (70), Nia (20) dan Atmo Rejo (75) seluruhnya adalah warga Kabupaten Boyolali.
Bambang Panular mengatakan, Saat ini identitas ahli waris seluruh korban sudah diperoleh, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Surakarta beserta jajaran akan segera mendatangi kediaman ahli waris.
(BACA JUGA: Duka Dari Kabin Isuzu Panther, 7 Tewas Seketika Dihajar Bus Pariwisata)
Berdasarkan data di lapangan, 1 korban sudah tidak memiliki ahli waris sehingga akan diberikan sumbangan biaya penguburan kepada keluarga. Untuk santunan meninggal dunia akan diserahkan Senin (15/10/2018).
"Jasa Raharja Jawa Tengah turut berduka atas kejadian ini. Semoga Almarhum husnul khotimah & keluarga diberi ketabahan," ujarnya dalam siaran tertulis yang diterima Tribun Jateng, Sabtu (13/10/2018).
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribun Jateng,Tribun Video |
KOMENTAR