Otomania.com - Sopir angkot yang menurunkan penumpang sebelum tempat tujuan masih kerap terjadi.
Nah, ternyata kejadian seperti itu bisa dilaporkan ke BPSK atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Bagi yang belum tahu, menurunkan penumpang di tengah perjalanan ternyata sudah melanggar UU Perlindungan Konsumen.
Biasanya, penurunan penumpang dilakukan saat penumpang di angkot tinggal satu orang.
(BACA JUGA: Berlimpah, 'Jeroan' SUV Cuma Dijual Mulai Rp 1,5 Jutaan)
Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jawa Barat, Firman Turmantara, mengatakan bahwa penurunan penumpang adalah bentuk pelanggaran kesepakatan tidak tertulis antara sopir dan penumpang.
"Konsumen naik angkot itu sudah ada perjanjian meski tidak tertulis. Perjanjiannya tarif sekian untuk rute tertentu," ujarnya ketika ditemui di Aston Braga Hotel, Bandung, Jumat (20/7/2018).
Ia mengatakan bahwa dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menjelaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh memaksakan hal tertentu pada konsumen.
Jika dalam hal ini adalah memaksa konsumen atau penumpang untuk turun di tengah jalan saat belum sampai tujuan.
(BACA JUGA: Aktor Di Film Transformer Ini Beli Dealer Chevrolet Sekaligus Pegawainya)
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR