Otomania.com - Menyambut Hari Raya Lebaran 2018, Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas bakal libur 10 hari.
Jadi, bagi para pengendara yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) harap mencatat tanggal-tanggal ini.
Pelaksanaan cuti bersama ini dimulai Senin 11 Juni hingga Rabu 20 Juni 2018.
“Berdasarkan SKB Menteri Agama. Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN RB RI, Jadi pelayanan baru buka pada Kamis, 21 Juni 2018,” ujar Kompol Fahri Siregar, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya.
(BACA JUGA: Cari Motor Matik Dibawah Rp 16 Jutaan? Simak Nih Pilihannya)
Bagaimana jika pemilik SIM yang habis masa berlakunya ketika Satpas tidak beroperasi?
"Tenang, Polri memberikan jangka waktu untuk mengurus SIM yang telah habis tersebut pada Kamis 21 Juni hingga Jumat, 27 Juni 2018," jelasnya.
Sehingga jika masyarkat memperpanjang SIM di atas tanggal 27 Juni 2018 maka dihitung terlambat.
"Masyarakat harus menempuh penerbitan SIM baru termasuk ikut ujian teori dan praktik serta membayar PNBP SIM baru, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang penerbitan SIM,” terang Fahri.
(BACA JUGA: Wah, Yamaha Punya Motor Baru Namanya Vino, Ingat Pakai 'V' Bukan 'F')
Fahri mengingatkan bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya saat Lebaran sebaiknya melakukan perpanjangan SIM terlebih dahulu sebelum cuti bersama.
“Namun jika tidak sempat maka masih ada dispensasi seminggu untuk perpanjang SIM nya, pengurusan bisa dilakukan di Satpas SIM terdekat, gerai SIM online di mall dan kantor kecamatan terdekat,” himbaunya.
Ia menambahkan himbuan ini dapat diperhatikan dengan seksama dan manfaatkan fasilitas pelayanan SIM yang sudah kami sediakan.
"Jangan sampai kecewa atau kecele di kemudian hari,” tambahnya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR