Jakarta, Otomania.com – Mengambil contoh langkah yang dilakukan pemerintah Jakarta menegaskan pelarangan anak di bawah umur mengemudi kendaraan ke sekolah, aturan seperti itu direkomendasikan diterapkan di Bandung, Jawa Barat.
Edo Rusyanto, koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), mengatakan Bandung bisa menyontoh Dinas Pendidikan Jakarta yang sudah bergerak dengan mengeluarkan surat edaran larangan buat anak didik mengemudi mobil ataupun sepeda motor ke sekolah. Surat edaran itu dikeluarkan pada 25 Januari 2015.
Edo juga menjelaskan, pelarangan seperti itu bisa menjadi bagian upaya mengurangi potensi anak di bawah umur sebagai pelaku maupun korban kecelakaan lalu lintas jalan. Sepanjang 2012 – 2016, sekitar 139.000 anak di bawah umur telah menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
“Belum lagi mereka yang menjadi pelaku kecelakaan, yakni sekitar 21 ribuan anak,” kata EdoB.
Baca juga: Warna nopol kendaraan akan diganti
Pergerakan di Bandung
Usaha mengedukasi terkait hal itu di Bandung sudah dilakukan oleh Yayasan Sayangi Tunas Cilik (STC) yang mengeluarkan program “Selamat” (Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas). Program yang didukung oleh Sompo Insurance Japan itu memprakarsai Kampanye Orang Tua Peduli Keselamatan Berlalu Lintas Jalan.
“Kampanye ini selaras dengan tema peringatan Hari Anak Nasional yaitu Pengasuhan Anak Dimulai dari Keluarga,” ujar Central Area Senior Manager Yayasan Sayangi Tunas Cilik (STC) Brian Sriprahastuti di sela Sarasehan dan Diskusi Mengurai Masalah Keselamatan di Jalan Bagi Kelompok Anak dan Remaja, di Bandung, Rabu (26/9).
Kampanye itu dilakukan sebulan penuh pada September 2017 sebagai partisipasi aktif STC dalam meramaikan Hari Perhubungan Nasional dan Hari Ulang Tahun Kota Bandung ke-207 . Acara puncak dari kegiatan kampanye ini akan dilaksanakan pada 28 September 2017 dengan mengundang 100-150 orangtua dan didukung oleh Dharma Wanita Kota Bandung.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR