Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Dibedakan Dengan Pelat Nomor Kendaraan Biasa, Ini Warna Resmi Untuk Kendaraan Listrik
Oleh Korlantas Polri warna untuk pelat nomor kendaraan listrik telah ditetapkan melalui keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa