Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Waduh, Belok Tidak Nyalakan Lampu Sein Bisa Ditilang, Segini Dendanya
Awas, jika belok tidak nyalakan lampu sein bisa kena tilang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, segini dendanya.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa