STNK dan BPKB Rusak Karena Kebanjiran? Begini Cara Mengurusnya

Konten Grid - Selasa, 8 Juli 2025 | 12:22 WIB

Cara mengurus STNK dan BPKB kebanjiran (Konten Grid - )

BTW mengurus BKPB yang rusak atau hilang, nggak ke kantor SAMSAT ya.

BPKB yang hilang atau rusak, mengurusnya di Gedung Biru Polda Metro Jaya (kalau Jakarta dan sekitarnya).

Selanjutnya langkah-langkah mengurus BPKB rusak atau hilang, sebagai berikut :

RUSAK:

  1. Isi formulir permohonan.
  2. KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain.
  3. BPKB yang rusak masih ada.
  4. Cek fisik kendaraan.
  5. STNK asli dan foto copy

HILANG:

  1. Isi formulir permohonan.
  2. KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain.
  3. Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan.
  4. Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai.
  5. STNK asli dan foto copy - Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda.
  6. Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan).

Baca Juga: Mobil Matik Terobos Banjir? Segera Lakukan Ini Sebelum Ada Kerusakan

(*)