BTW mengurus BKPB yang rusak atau hilang, nggak ke kantor SAMSAT ya.
BPKB yang hilang atau rusak, mengurusnya di Gedung Biru Polda Metro Jaya (kalau Jakarta dan sekitarnya).
Selanjutnya langkah-langkah mengurus BPKB rusak atau hilang, sebagai berikut :
RUSAK:
- Isi formulir permohonan.
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain.
- BPKB yang rusak masih ada.
- Cek fisik kendaraan.
- STNK asli dan foto copy
HILANG:
- Isi formulir permohonan.
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain.
- Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan.
- Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai.
- STNK asli dan foto copy - Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda.
- Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan).
Baca Juga: Mobil Matik Terobos Banjir? Segera Lakukan Ini Sebelum Ada Kerusakan
(*)