Baru tahu, Ini Ciri-ciri Polisi yang Bisa Melakukan Tilang Elektronik Mobile

Konten Grid - Rabu, 11 Juni 2025 | 16:28 WIB

Ciri-ciri Polisi yang bisa melakukan tilang elektronik mobile (Konten Grid - )

Otomania.com - Hasil jepretan tilang elektronik mobile, sempat ada yang viral.

Itu loh, jepretan tilang elektronik mobile yang menunjukkan seorang kakek mengendari motor di pinggi sawah.

Dalam jepretan tilang elektronik mobil, si kakek kendarai motor tanpa menggunakan helm.

Di medsos, juga banyak postingan video terkait tilang elektronik mobile.

Beberapa video menunjukkan seorang polisi yang dengan hp di tangan, nge-jepret pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas.

Nah ngomongin soal petugas yang nge-jepret pelanggar lalu lintas, sempat disinggung bahwa tidak sembarangan.

Maksudnya tidak sembarangan petugas bisa melaksanakan tilang elektronik mobile.

Baca Juga: Dapat Surat Tilang Elektronik Nyasar? Segera Lakukan Ini Agar STNK Aman 

Hal tersebut seperti yang ditegaskan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan seperti dikutip NTMC Polri.

"Tidak semua anggota juga menggunakan HP bisa menindak dengan HP, bisa meng-capture. Jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," ungkapnya.

Menyoal tentang tidak sembarang petugas bisa lakukan tilang elektronik mobile, Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana dikutip dari TribunSolo, jelaskan cirinya.

Pertama, petugas yang bisa melakukan tilang pakai HP yaitu polisi lalu lintas yang sudah melewati pelatihan.

Kedua, polisi yang bisa melakukan tilang mobile pakai HP memiliki surat perintah.

Ketiga, adapun polisi yang bisa tilang mobile dibekali aplikasi khusus di ponselnya untuk melakukan penilangan.

Keempat, penindakan penilangan elektronik itu dipastikan dilakukan oleh polisi yang berseragam.

Baca Juga: Awas Kena ETLE, Begini Cara Mengecek Tilang Elektronik Dari HP 

(*)