Otomania.com - Pembeli motor listrik baru kini bisa menikmati subsidi Rp 7 juta dari insentif kendaraan listrik yang digelar pemerintah.
Insentif kendaraan listrik untuk pembelian motor listrik ini, berlaku sejak 20 Maret 2023 hingga akhir tahun ini.
Menurut Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, sudah ada 8 brand motor listrik dengan total 13 model yang bisa dibeli dengan subsidi tersebut.
"Jumlah perusahaan KBLBB roda dua per TKDN 40% hari ini 8 perusahaan untuk 13 model. Teman-teman manufaktur sudah bisa akses," kata Taufiek di Kantor Menko Marves Jakarta, Senin (20/3/2023).
Salah satu brand motor listrik yang mendapat subsidi Rp 7 juta, yakni Rakata.
Rakata sendiri memiliki dua model yang terkena insentif yakni Rakata X5 dan Rakata S9.
Rakata menerima insentif kendaraan listrik karena telah memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen dan diproduksi secara lokal.
Sekadar info, Rakata X5 yang dinaungi PT Artas Rakata Indonesia sudah memiliki TKDN sebesar 54,17 persen. Sedangkan Rakata S9 saat ini memiliki TKDN 55,78 persen.
Untuk harganya, Rakata X5 dibanderol Rp 22,1 juta on the road (OTR) Jabodetabek. Sehingga dengan subsidi Rp 7 juta , harganya menjadi Rp 15,1 juta.