Modal Untung Rp 500, Buruh asal Banten Diancam Denda Rp 60 Miliar Setelah Borong Pertalite dari SPBU

Harun Rasyid - Rabu, 22 Maret 2023 | 18:00 WIB

Ilustrasi seorang butuh harian lepas dikejar polisi setelah beli Pertalite di SPBU Rp 10.500 per liter. Langsung diancam denda Rp 60 miliar dan penjara 6 tahun (Harun Rasyid - )

Otomania.com - Seorang buruh harian lepas berinisial AI, nekat melakukan penyelundupan BBM jenis Pertalite yang dibelinya dari SPBU.

Tak tanggung-tanggung, AI kedapatan melakukan penyelundupan Pertalite sebanyak 3 ton hingga terancam hukuman denda Rp 60 miliar.

AI yang merupakan warga Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Banten, sempat berusaha kabur setelah aksinya diketahui kepolisian.

Hal ini disampaikan Iptu Andi Kurniady, selaku Kasat Reskrim Polres Lebak belum lama ini.

"Saat akan diberhentikan pelaku ini lari (kabur), dan dilakukan pengejaran dan diamankannya di Cipanas," katanya saat dikutip dari TribunBanten.com, Kamis (16/5/2023).

Iptu Andi menyatakan, AI akhirnya tertangkap setelah mobil pribadinya diberhentikan dalam  pengejaran.

Didalam mobil pribadinya, polisi menemukan 110 jerigen BBM.

"Ditemukan 110 jerigen, yang ada di dalam mobil yang dikendarai tersangka," ungkap Andi.

Setelah diringkus, tersangka menyebut jika dirinya biasa membeli BBM subsidi tersebut di wilayah Bogor, untuk dijual kembali kepada pengecer di wilayah Banten.

Baca Juga: Bikin Penasaran, Ternyata Segini Jumlah BBM di Tangki Motor saat Indikator Bensin Berkedip Manja