Otomania.com - Pemerintah tengah berencana menghapus pajak progresif pada kendaraan.
Penghapusan pajak progresif atau pajak kendaraan kedua, ketiga hingga seterusnya atas nama pemilik yang sama ini, demi menarik minat masyarakat dalam membayar pajak.
Selain itu, pengenaan pajak progresif juga dianggap tidak memberikan manfaat bagi penerapan single data.
Menurut Brigjen. Pol. Yusri Yunus sekau Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, single data memiliki kesulitan semisal keengganan dalam mengurus data kendaraan.
"Pajak progresif membuat wajib pajak tidak ingin kendaraan miliknya atas nama sendiri atau keluarga satu KK karena adanya kewajiban membayar lebih mahal," ujar Yusri.
Sementara Yusri menyebut, kesesuaian data kepemilikan kendaraan merupakan hal yang penting seperti pada masalah data tilang elektronik yang tidak sampai ke pelanggar.
Hal ini disebabkan data pada kendaraan yang sudah dijual dan pemilik barunya enggan untuk mengurus balik nama.
“Makanya kita mengharapkan progresif, sudahlah dihilangkan saja supaya valid,"ungkap Brigjen Yusri.
Ia menilai, single data yang valid dengan kesamaan data yang dimiliki Kepolisian, Dispenda, dan Jasa Raharja bakal memudahkan proses identifikasi kendaraan termasuk dalam hal kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Segera Manfaatkan, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung, Cek 5 Keuntungannya
"Ini yang kita harapkan. Makanya kami ingatkan udahlah enggak usah pakai pemutihan itu bukan hal yang bagus,“ kata Yusri.
Lebih lanjut, kepolisian juga menyoroti proses Bea Balik Nama (BBN) yang ingin dikurangi.
Sebab Irjen Firman Shantyabudi selaku Kakorlantas Polri bilang, Pajak BBN kini dianggap kurang adil bagi sebagian pemerintah daerah (Pemda).
Alasannya, saat ini sudah banyak kendaraan yang beroperasi di luar daerah yang bersangkutan namun menyumbang pajak di luar daerah operasionalnya.
“Kendaraan baru pasti akan banyak datang dari luar kota, rasanya tidak fair ya mereka operasional di suatu daerah tapi bayarnya di tempat lain,” kata Irjen Firman.
Maka dari itu, Irjen Firman menyatakan bahwa nantinya akan ada pengurangan beban dari pembalikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) serta penghapusan pajak progresif.
Tujuan langkah ini, tentunya untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak.
Dengan hal tersebut, masalah ketidaksesuaian data kendaraan dapat segera teratasi dengan baik apabila masyarakat sadar untuk membayar pajak.