Pembeliannya Mau Dibatasi, Ini Jenis Kendaraan yang Dilarang Isi BBM Subsidi di SPBU

Harun Rasyid - Selasa, 7 Maret 2023 | 19:00 WIB

Ilustrasi mobil dinas pelat merah termasuk jenis kendaraan yang dilarang mengisi BBM subsidi. (Harun Rasyid - )

 

Otomania.com - Pertamina akan melakukan pembatasan pembelian BBM subsidi di SPBU, salah satunya dengan penggunaan QR Code aplikasi MyPertamina untuk Biosolar mulai 7 Maret 2023.

Tujuan pembatasan pembelian BBM subsidi di SPBU yaitu agar penyaluran BBM tepat sasaran kepada kendaraan yang memang berhak.

Bicara penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, rupanya ada sejumlah kendaraan dinas yang dilarang mengisi BBM subsidi di SPBU.

Salah satu kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi yaitu kendaraan dinas dengan pelat merah.

Hal ini pernah dijelaskan oleh Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga (Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Irto Ginting.

Menurutnya, larangan kendaraan pelat merah mengisi BBM subsidi sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014, dalam perincian konsumen pengguna dan titik serah jenis bahan bakar tertentu (JBT).

"Kendaraan pelat merah tidak termasuk sebagai konsumen atau pengguna yang diperbolehkan mengisi BBM subsidi," ujar Irto saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Namun Irto menyatakan, Pertamina tidak bisa menindak langsung pengguna maupun kendaraan pelat merah yang kedapatan mengisi BBM subsidi di SPBU.

"Selaku operator, Pertamina hanya dapat melakukan tindakan pada SPBU sebagai lembaga penyalur resmi jika memang terbukti ada penyelewengan atau menyalahi peraturan yang berlaku," ucap Irto.

Baca Juga: Tangki Penyimpanan BBM Pertamina Dex Tidak Ditanam di Bawah SPBU, Ini Alasannya

Sayangnya, Irto juga tak menyebut secara detail soal bentuk hukuman dari Pertamina terhadap SPBU yang melayani tindakan tersebut. 

Meski begitu, ternyata bukan hanya kendaraan pelat merah saja yang dilarang mengkonsumsi BBM bersubsidi Pertamina.

GridOto.com
Ilustrasi pengisian BBM subsidi di SPBU


Sebab dalam Surat Edaran No. 3865.E/Ka.BPH/2019 yang dikeluarkan BPH Migas, kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak juga dilarang menggunakan solar bersubdisi.

Selain itu, beberapa jenis kendaraan yang dilarang mengisi BBM bersubdisi yaitu mobil tangki BBM, mobil Crude Palm Oil (CPO), truk trailer, dump truck, truk gandeng, hingga mobil pengaduk semen.