3. Bebas denda BBNKB II.
4. Bebas BBKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.
5. Bebas pokok pajak terutang tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya.
6. Diskon 50% pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).
7. Pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2% per bulan (berlaku setelah 6 poin kebijakan di atas berakhir).
Dalam pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tersebut, tertulis bahwa pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang STNK melebihi dua tahun, data kendaraan akan dihapus.