Otomania.com - Warga Depok, Jawa Barat siap-siap, Satlantas Polres Metro Depok bakal mengoperasikan kamera tilang elektronik (ETLE) di wilayah Jalan Raya Margonda.
Beberapa kamera ETLE di Depok dinyatakan akan dipasang demi menambah jumlah unit yang sudah tersedia.
AKBP Bonifacius Surano, selaku Kasat Lantas Polres Metro Depok mengatakan, sementara ini kamera ETLE yang sudah terpasang berada di Balai Kota Depok dan dekat jembatan penyeberangan orang (JPO) yang tak jauh dari Polres Metro Depok.
Menurutnya, kamera yang baru terpasang tersebut selama ini belum dioperasikan dan baru dalam proses setting.
"Masih uji coba Minggu ini, kalau sudah oke sepertinya Minggu depan mulai penindakan," ungkap AKBP Bonifacius ketika diwawancarai, Kamis (2/2/2023).
Lebih lanjut, kedua kamera ETLE yang berada di lokasi tersebut akan merekam pengendara dari arah Jakarta menuju Jalan Raya Citayam dan Siliwangi, Depok.
Kedua jalan tersebut, merupakan jalan utama bagi warga Depok yang hendak melintasi jalan protokol Margonda Raya.
"Jadi dimulai dari protokol ya," tambah AKBPB Bonifacus.
Selain itu, Satlantas Polda Metro Depok juga berencana akan terus menambah jumlah kamera ETLE demi menegakkan aturan lalu lintas.
Baca Juga: Maksudnya Biar Lolos Kemera ETLE, Polisi Sebut Copot Pelat Nomor Malah Bakal Kena Tilang Manual
"Nanti akan bertambah lagi di titik lain. Jadi kami akan pasang sebanyak-banyaknya, sehingga kalau semua sudah ter-cover enggak perlu lagi tilang manual," beber Bonifacus.
Nah jika sudah beroperasi, nantinya pengendara yang terpantau tidak mematuhi lalu lintas tentunya akan terekam kamera tilang elektronik tersebut.
Maka dari itu, pengendara domisili Depok dan sekitarnya sebaiknya dapat mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.