Mengenal Marka Jalan Chevron Yang Tidak Boleh Dilintasi, Lalu Apa Fungsinya?

Parwata - Jumat, 20 Januari 2023 | 11:00 WIB

Tanda panah merupakan marka chevron di jalan tol yang tidak boleh di injak mobil (Parwata - )

Maka dari itu, marka chevron menjadi solusi efektif untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat mengebut di jalan tol.

Kemudian menilik dari segi hukum, ada sanksi bagi pengguna jalan yang dengan sengaja menginjak atau melintasi marka chevron.

Hal itu tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 (1).

Dalam regulasi tersebut, ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000 bagi pelanggar marka jalan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Fungsi Marka Jalan Chevron di Jalan Tol",