"Biru merupakan rambu perintah, berarti kamu (pengguna jalan tol) harus berada di lajur atau jalur yang ditunjukkan untuk menuju suatu wilayah," ujarnya.
Meski begitu, selain kedua warna tersebut, ada papan penunjuk arah berlatar warna cokelat, yang digunakan untuk menunjukkan jalan menuju lokasi wisata.
Kemudian ada juga rambu-rambu lain yang perlu dipahami dan tidak boleh dilanggar oleh pengguna jalan.
Seperti rambu dengan warna merah yang bermakna larangan, misal dilarang berhenti.
Dan yang terakhir rambu warna kuning bermakna peringatan, tujuannya agar pengguna jalan lebih waspada.