Arti Warna Hijau dan Biru Plang Penunjuk Arah Jalan Tol, Awas Salah Paham Bisa Nyasar

Parwata,Muslimin Trisyuliono - Jumat, 13 Januari 2023 | 11:00 WIB

Ini arti dan beda rambu lalu lintas penunjuk arah jalan warna dasar hijau dan biru di jalan tol. (Parwata,Muslimin Trisyuliono - )

"Biru merupakan rambu perintah, berarti kamu (pengguna jalan tol) harus berada di lajur atau jalur yang ditunjukkan untuk menuju suatu wilayah," ujarnya.

Meski begitu, selain kedua warna tersebut, ada papan penunjuk arah berlatar warna cokelat, yang digunakan untuk menunjukkan jalan menuju lokasi wisata.

Kemudian ada juga rambu-rambu lain yang perlu dipahami dan tidak boleh dilanggar oleh pengguna jalan.

Seperti rambu dengan warna merah yang bermakna larangan, misal dilarang berhenti.

Dan yang terakhir rambu warna kuning bermakna peringatan, tujuannya agar pengguna jalan lebih waspada.