"(Dasar hukumnya) tidak ada," ucap dia.
Penjelasan serupa juga dituliskan pada laman ppid.serangkota.go.id, 23 Februari 2021.
Dijelaskan bahwa tulisan ambulans dibalik agar saat sirine mobil dibunyikan, para pengendara bermotor otomatis melihat dari spion kendaraannya.
Seketika itu, dalam pantulan spion tersebut tulisan terbalik snalubma akan mudah terbaca menjadi ambulans.
Dan diharapkan pengendara lain akan langsung mengambil lajur lambat untuk mendahulukan ambulans tersebut.
Sebagai tambahan, ada tujuh jenis kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan di jalan raya, salah satunya ambulans.
Hak utama tersebut harus dikawal oleh petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut tujuh jenis kendaraan tersebut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas
Baca Juga: Suasana Tegang Pasca Gempa M 5,6, Cianjur Diramaikan Ambulans dan Kendaraan Darurat Berlalu-lalang
2. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Daftar kendaraan di atas diurutkan berdasarkan prioritasnya.
Melihat tingkat prioritasnya, rombongan presiden harus tetap memberi jalan jika ada mobil ambulans atau pemadam kebakaran yang ingin mendahului, karena tingkat prioritasnya lebih tinggi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengapa Tulisan Ambulans Dibuat Terbalik?",