Perbedaan Rest Area Tipe A, B, dan C, Jangan Sampai Salah Masuk

Dok Grid - Kamis, 7 November 2024 | 11:07 WIB

Rest area di jalan tol (Dok Grid - )

Otomania.com - Bolak-balik Lewat Tol, Pengemudi Wajib Tahu Perbedaan Rest Area Tipe A, B, dan C, Jangan Sampai Salah Masuk.

Rest area atau tempat istirahat sementara di jalan tol digolongkan menjadi tiga, yaitu tipe A, tipe B dan tipe C

Hal tersebut berdasarkan yang sudah tertulis dengan jelas di Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di Jalan Tol.

Nah yang menjadi pertanyaan, apa beda dari masing-masing tipe rest area di jalan tol terebut? Berikut penjelasannya.

1. Rest area tipe A

Pada tipe ini, secara luasnya rest area tol tipe A minimal enam hektar dan lebar minimal 150 meter.

Fasilitas yang disediakan juga terbilang lengkap, mulai dari ATM center, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, tempat ibadah, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.

Kemudian untuk intervalnya, rest area tipe A paling tidak harus ada setiap 50 Km di masing-masing jalur.

Antara rest area tipe A dengan lainnya juga harus diberi jarak minimal 20 Km.

Baca Juga: Arti Kode A dan B di Rest Area Jalan Tol Harus Diketahui Pemudik, Begini Penjelasan Jasa Marga

2. Rest area tipe B

Untuk rest area tol tipe B lebih kecil dibanding tipe A luasnya, yakni luas lahannya minimal 3 hektar dengan lebar minimal 100 meter agar mudah untuk diakses oleh pengguna jalan tol.