Otomania.com - Sebelumnya masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau biasa disebut SIM adalah mengikuti tanggal lahir pemiliknya.
Namun kini sudah berbeda, masa berlaku SIM berdasarkan dari tanggal atau waktu dicetaknya.
Berdasar hal tersebut pemilik SIM harus mengubah kebiasaan yang sebelumnya memahami waktu perpanjangan SIM berdasarkan tanggal lahir.
Dan jangan sampai lupa cek kembali masa berlaku SIM agar tidak kadaluwarsa.
Ketentuan perubahan perpanjangan lima tahunan SIM, diatur dalam Surat Telegram dari Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019.
Tujuannya untuk memudahkan pendataan dan pemegang SIM agar tidak terlambat mengurus kewajiban terkait.
Kemudian mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM diterbitkan oleh pihak Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Baca Juga: Begini Cara Menurus SIM Hilang atau Rusak. Gak Perlu Tes Ulang
Apabila ada keterlambatan satu hari saja, pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM dari awal layaknya pembuatan baru.
Di mana, pemohon harus melalui uji tulis dan praktik dengan besaran biaya yang sudah ditentukan.