Data Kendaraan Akan Dihapus Jika Tidak Perpanjang STNK, Ini Tahapannya

Dok Grid - Kamis, 15 Februari 2024 | 10:08 WIB

Ilustrasi. STNK mati plus pajak nunggak 2 tahun data kendaraan akan dihapus. (Dok Grid - )

Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan.

Lanjut pada pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan. Kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Dan pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Baca Juga: Begini Cara Bedakan STNK Palsu dan Asli Saat Beli Kendaraan Bekas, Samsat Bongkar Ciri-cirinya!