"Nanti saya kabari jika sudah di ACC pak Kakor (Kakorlantas). Jadi buat para biker mohon ditunggu tahun ini, Insya Allah," kata Kombes Djati.
Ketentuan penggolongan SIM C tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dan sudah berlaku sejak 19 Februari 2022.
SIM C adalah diperuntukkan bagi para pengendara sepeda motor yang nantinya akan dibagi menjadi tiga kategori.
Pembagian kategori SIM C ini dilakukan berdasarkan dari kapasitas mesin sepeda motor.
Yakni, SIM C untuk pengendara sepeda motor maksimal 250 cc, kemudian CI untuk 250-500 cc.
Sedangkan satu lagi adalah SIM CII untuk motor di atas 500 cc alias motor besar atau moge.
Yuk siap-siap!