Otomania.com - Update Terbaru Penggolongan SIM C, Kapan Mulai Dilakukan?
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh POLRI kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan.
Di antaranya memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Ada beberapa jenis SIM yang diterbitkan oleh polisi di Tanah Air, salah satunya adalah SIM C.
SIM C adalah diperuntukkan bagi para pengendara sepeda motor yang nantinya akan dibagi menjadi tiga kategori.
Pembagian kategori SIM C ini dilakukan berdasarkan dari kapasitas mesin sepeda motor.
Yakni, SIM C untuk pengendara sepeda motor maksimal 250 cc, kemudian CI untuk 250-500 cc.
Sedangkan satu lagi adalah SIM CII untuk motor di atas 500 cc alias motor besar atau moge.
Tetapi, hingga sampai saat ini belum pasti kapan polisi bakal menerapkan ketentuan tersebut.
Baca Juga: Kisi-kisi Lolos Ujian Praktik SIM A dan C, Pemohon Jangan Sampai Lakukan Kesalahan Berikut Ini
Ketentuan penggolongan SIM C tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dan sudah berlaku sejak 19 Februari 2022.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo memberikan update terbaru soal penggolongan SIM C.
"Rencana kita akan melakukan Pilot Project salah satunya itu (penggolongan SIM)," jelas Kombes Djati, pada Selasa (3/1/2023).
Namun, Kombes Djati belum mau berkomentar banyak soal kapan penggolongan SIM tersebut mulai diterapkan.
"Nanti saya kabari jika sudah di ACC pak Kakor (Kakorlantas). Jadi buat para biker mohon ditunggu tahun ini, Insya Allah," kata Kombes Djati.