Selain itu, dia mengungkap bahwa seluruh penemuan rokok ilegal ini berjumlah 168 dus.
"Ini ada 168 dus dalam satu dusnya ini ada 80 slop," ujarnya.
Menurut keterangan sopir truk, lanjut Yuniarta, rokok ilegal ini akan didistribusikan ke wilayah Jambi dan Riau.
"Tujuannya ke Jambi dan Riau," kata dia
Budiman, sopir dari truk yang mengangkut sebanyak jutaan rokok ilegal tersebut mengaku.
Bila dirinya hanya diminta untuk mengantarkan barang tersebut ke Jambi dan Riau. Sebagai gantinya, Budiman mendapatkan upah sebesar Rp 8,5 juta.
Namun Budiman hanya mendapatkan keuntungan dari mengantar barang tersebut sebesar Rp 3,5 juta saja.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polda Lampung Menggagalkan Pengiriman 2,6 Juta Rokok Ilegal ke Riau dan Jambi,