Segera Kasih Tahu Tetangga, Denda Parkir Sembarangan di Jalan Raya Bisa Tembus Semahal Ini

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 19 Desember 2022 | 16:00 WIB

satu unit Suzuki Ignis parkir sembarangan menghalangi jalan di sebuah perumahan, awas bisa kena denda. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Kemudian, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan bahwa pemerintah sudah mengatur mengenai parkir kendaraan.

Hal itu tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1.

"Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000," ucap Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum beberapa waktu lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-hati, Parkir Mobil Sembarangan Bisa Kena Denda Rp 500.000",