Jangan Dianggap Sepele, Ketahuan Injak Garis di Jalan Tol Ini Bisa Didenda Rp 500 Ribu, Apa Nama Markanya?

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 18 Desember 2022 | 20:00 WIB

Garis di jalan tol yang jika diinjak pengemudinya bisa didenda Rp 500 ribu. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Baca Juga: Bikin Penasaran Lokasi Titik Nol Kilometer Tol Trans Jawa, Ternyata Ada di Wilayah Ini

"Marka ini akan menginformasikan ke pengemudi akan adanya penyempitan jalan sehingga secara reflek otak memerintahkan untuk menurunkan kecepatan," kata Wildan beberapa waktu lalu.

Wildan menjelaskan, menurut sebuah riset yang dilakukan Transport Research Laboratory (TRL) di Inggris, informasi yang diterima pengemudi mengenai kondisi lalu lintas 90 persen berasal dari visual.

Maka dari itu, marka chevron jadi solusi efektif untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat mengebut di jalan tol.

Menilik dari segi hukum, ada sanksi bagi pengguna jalan yang dengan sengaja menginjak atau melintasi marka chevron.

Hal itu tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 (1).

Dalam regulasi tersebut, ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000 bagi pelanggar marka jalan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Banyak yang Belum Tahu, Ini Fungsi Marka Chevron di Jalan Tol