Jangan Dianggap Sepele, Ketahuan Injak Garis di Jalan Tol Ini Bisa Didenda Rp 500 Ribu, Apa Nama Markanya?

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 18 Desember 2022 | 20:00 WIB

Garis di jalan tol yang jika diinjak pengemudinya bisa didenda Rp 500 ribu. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Jangan Dianggap Sepele, Ketahuan Injak Garis di Jalan Tol Ini Bisa Didenda Rp 500 Ribu, Apa Nama Markanya?

Ketika mengemudi di jalan tol, sobat Otomania harusnya pernah menemukan marka berbentuk garis-garis mengerucut yang dinamai marka chevron atau marka serong.

Marka chevron tersebut umum dijumpai di tengah-tengah percabangan dan penggabungan ruas jalan tol.

Saat menjumpai marka chevron ini jangan disepelekan, sebab punya fungsi penting mencegah terjadinya kecelakaan di jalan tol.

Karena fungsi pentingnya tersebut, beberapa ruas jalan tol yang rawan kecelakaan juga dipasang marka ini meski tidak ada percabangan jalan.

Dilihat dari bentuknya, marka ini membentuk garis utuh tidak terputus sebagai tanda larangan untuk diinjak atau dilintasi.

Berdasarkan Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 1 (4), dijelaskan marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Ahmad Wildan, Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi mengatakan, marka chevron ini memberikan ilusi visual yang mencegah pengemudi untuk melaju kencang.

"Marka chevron reducing marking jadi rekomendasi KNKT untuk mengurangi speeding di jalan tol yang saat ini banyak terjadi," terangnya.

Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Contoh marka chevron di jalan tol.