Apes, tanpa diduga, si maling ternyata mengisi bensin di kios eceran yang kebetulan milik ayah DM.
"Pelaku ini sempat mendorong sepeda motor curian itu bersama temannya, dan berhenti di kios BBM eceran yang ternyata punya ayah pemilik sepeda motor tersebut," ujar Saefurohman.
Ayah DM pun langsung mengenali motor milik anaknya, dan berusaha menangkap pelaku, di saat bersamaan petugas kepolisian yang mencari pelaku tiba di kios bensin tersebut.
Akhirnya, polisi menangkap TS (22), yang kemudian diketahui berdomisili di Ciampel, Karawang.
Polisi menyita 3 barang bukti motor, yakni satu motor yang digunakan mencari target, kemudian motor milik DM, dan satu lagi yang digunakan untuk mendorong motor (stut) yang kehabisan bensin.
"Jadi pelaku awalnya boncengah bertiga. Ketika tahu habis bensin, dua temannya pergi. Lalu dia menhubungi teman yang lain untuk bantu step motor sampai ke lokasi bensin eceran," jelas Saefurohman.
Adapun teman TS yang membantu stut motor tidak ditahan karena dari keterangan tidak tahu motor itu adalah barang curian.
"Dari tangan pelaku TS juga polisi menemukan obat-obatan terlarang merek Alphazolam sebanyak 42 lembar dan Neazepham 500 butir," katanya.
Menurut Saefurohman, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang memiliki ancaman 4 tahun penjara.
Dan Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Peristiwa Unik di Karawang, Maling Motor yang Kehabisan BBM isi Bensin di Kios Ayah pemilik Motor,