Otomania.com - Bikin Miris, Bocah 12 dan 13 Tahun Curi Motor dan Uang di 10 Sekolah Dasar
Dua bocah masing-masing berusia 12 dan 13 tahun diringkus polisi akibat aksi yang dilakukannya, yakni mencuri motor.
Bahkan bukan hanya menggasak motor kedua bocah ini juga mencuri uang dan jajanan di beberapa sekolah dasar.
Namun, aksi kedua bocah itu akhirnya berhasil dihentikan oleh jajaran anggota Polsek Purwodadi.
Kedua bocah ini diamankan polisi di Desa Jenarlor, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Selasa (6/12/2022).
Kapolsek Purwodadi, Iptu Ponijo, menyampaikan proses penangkapan kedua bocah itu bermula dari adanya laporan warga yang kehilangan sepeda motor pada Senin (5/12/2022).
Kemudian anggota unit reskrim Polsek Purwodadi melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti Yamaha Vega bernopol AA 5028 ZL di sekitar Desa Keduren, Kecamatan Purwodadi.
"Saat ketahuan petugas, mereka kabur ketakutan dan meninggalkan sepeda motor di sana. Tapi kami terus memonitori, mengintai, dan melakukan pengembangan kasus, akhirnya pelaku berhasil ditangkap," ungkapnya saat ditemui, pada Kamis (8/12/2022).
Kedua tersangka itu adalah A (13), warga Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, dan O (12), warga Kabupaten Kulonprogo.
Baca Juga: Honda Vario Raib, Tiga Hari di Tangan Pelaku Dibikin Pangling, Begini Endingnya
Kedua bocah itu merupakan teman bermain yang sering nongkrong di daerah Desa Bragolan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.
Lebih lanjut, Ponijo menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian proses interogasi dan penyelidikan, akhirnya mereka mengaku telah mencuri di 10 tempat.
Aksi pencurian itu mereka lancarkan dalam waktu tidak sampai dua minggu.
Kedua bocah itu mencuri di 5 SD dan TK di Kecamatan Purwodadi, 3 sekolah di Kecamatan Banyuurip, dan 2 sekolahan di wilayah Polsek Purworejo. Yang mereka ambil adalah uang dan jajanan.
Kemudian di Kecamatan Purworejo sendiri, kedua remaja itu mencuri di SD Sukomanah, SD Ketangi, SD Bragolan, SD Purwosari, dan TK Cemaka Jenarkidul.
"Di SD Sukomanah yang diambil cuma uang Rp90 ribu. Kalau di SD Ketangi, mereka ambil uang Rp 2 juta. Namun, uang yang paling banyak mereka ambil itu di SD Pangenjurutengah sekitar Rp 2,5 juta. Ambilnya dengan cara memanjat, terus membongkar atap dan masuk lewat plafon. Kemungkinan, mereka sudah survei dulu sebelum beraksi karena yang dibongkar bisa pas di atas lemari," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, bocah pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku tetap diproses secara hukum, nanti lewat pengadilan anak. Sementara ini, kami masih menunggu hasil P21," pungkasnya.
Namun, karena masih di bawah umur pelaku belum bisa ditahan di Mapolres Purworejo.
Meski demikian, untuk sementara pihak kepolisian menitipkan mereka ke panti rehab Sentra Antasena Magelang.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dua Remaja di Bawah Umur di Purworejo Nekat Curi Motor dan Lakukan Pencurian di 10 Sekolah,