Sungguh Terlalu, Yang Bayar Denda Tilang Elektronik Kurang Dari 10 Persen, Polisi Curhat Begini

Parwata - Jumat, 2 Desember 2022 | 19:00 WIB

Sejak ETLE diterapkan di Batam, total jumlah pelanggar yang telah mencapai angka 5.782, yang bayar denda baru segini (Parwata - )

Kebanyakan para pelanggar kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara motor tidak mengenakan helm.

Dari pihak Ditlantas Polda Kepri juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak resah dalam menghadapi titik kamera ETLE.

“Selama menjaga ketertiban dan patuh terhadap aturan berlalu lintas,” jelas Tri Yulianto.

Selain itu dia juga menambahkan, bagi penegakkan hukum ETLE bagi WNA, Ditlantas Polda Kepri juga melakukan penyesuaian kareteristik.

“Tidak menutup kemungkinan mereka juga melakukan pelanggaran lalu lintas,” tegas Tri Yulianto.

Untuk kasus pelanggaran lalu lintas oleh WNA, sejauh ini tercatat satu WNA asal Singapura yang terjaring ETLE, dan telah melakukan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku tersebut.

“Harapannya dengan adanya ETLE ini masyarakat pengguna jalan tidak perlu takut karena ini sifatnya untuk edukasi ke masyarakat agar bisa membudayakan tertib lalu lintas,” pungkas Tri Yulianto.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tercatat 5.782 Pelanggar ETLE di Batam, Baru 550 Orang Bayar Denda",