Otomania.com - Sepak Terjang Maling Spesialis Motor di Tangerang Resmi Berakhir, Ditangkap Polisi saat Lakukan Aksi.
Dua orang pelaku pencurian motor alias maling motor berhasil ditangkap petugas polisi bersama warga.
Melansir dari TribunJakarta.com, pelaku ditangkap oleh petugas Polres Metro Tangerang Kota bersama warga saat pelaku spesialis pencurian motor ini sedang beraksi di kawasan Ciledug, Kota Tangerang.
Penangkapan tersebut mengakhiri sepak terjang kedua pelaku yang sudah 10 kali beraksi curi motor di Ciledug.
Keduanya kedapatan warga saat tengah beraksi menggasak unit motor di Jalan Raden Fatah Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
Pada saat warga tengah mengejar kedua pelaku, patroli polisi Polsek Ciledug melintas. Sehingga akhirnya pelaku curanmor tersebut dapat ditangkap bersama dengan warga.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, jelang salat subuh, tim opsnal melakukan patroli gangguan keamanan ketertiban masyarakat (Guantibmas) dan antisipasi curanmor di wilayah hukum Polsek Ciledug, pada Senin, (28/11/2022).
Saat melintas di tempat kejadian perkara, polisi melihat sejumlah warga sedang mengejar dua orang pria membawa sebua unit motor.
"Kedua tersangka ini berinisial U (33) dan MRN (23) kedapatan tengah mendorong motor korban DNS yang tengah terparkir di halaman depan rumahnya," ungkap Zain. Rabu, (30/11/2022).
Baca Juga: NMAX Raib dari Parkiran, Sosok Pelaku Diungakap Pemilik Motor, Rekaman CCTV Dianalisa
Kunci motor saat itu sudah dalam keadaan rusak dan motor siap dinyalakan untuk dibawa kabur oleh kedua tersangka.
Ia melanjutkan, petugas sigap dan merespon cepat melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka dan dibantu warga.
"Saat hendak kabur dengan motor curiannya, anggota Polsek Ciledug dengan sigap menyergap dan berhasil mengamankan satu tersangka," terangnya.
Zain menambahkan, salah satu tersangka yang menunggu tak jauh dari lokasi berupaya untuk kabur dari sergapan petugas.
Dia berlari ke arah perumahan warga hingga akhirnya berhasil ditangkap dengan bantuan sejumlah warga.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, kunci leter T, sebilah pisau dan senjata api jenis revolver berisi lima peluru.
Atas perbuatannya, kedua pelaku spesialis curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal UU darurat no. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
"Sementara dari hasil pemeriksaan kedua tersangka ini mengaku telah melakukan curanmor di wilayah hukum Polsek Ciledug sebanyak 10 kali," urainya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ditangkap Warga dan Polisi, Dua Pria Ini 10 Kali Beraksi Curi Motor Pakai Senjata Api di Ciledug,