Ditunggu Sampai Desember 2022 Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Ini Keuntungannya

Parwata - Sabtu, 26 November 2022 | 09:38 WIB

Ilustrasi. Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur, hingga 15 Desember 2022 (Parwata - )

Otomania.com – Ditunggu Sampai Desember 2022 Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Ini Keuntungannya.

Bagi pengguna atau pemilk kendaraan yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa mamanfaatkan program pemutihan yang masih diberlakukan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memberikan program pemutihan denda pajak kendaraan pada 1 April 2022 hingga 30 September 2022. Tapi tenang, diperpanjang lagi lho!.

“Kabar gembiraaa pemutihan diperpanjang sampai 15 Desember 2022. Warga Jawa Timur Jangan Lupa manfaatkan programnya.” dikutip dari Twitter resmi lantas polres malang @LantasResMlg.

Ini merupakan yang kedua kalinya, program program pemutihan pajak di wilayah ini diperpanjang.

Program pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh pengendara kendaraan bermotor di Jawa Timur yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keuntungan mengikuti program ini ialah bebas bea balik nama kendaraan bermotor atau penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).

Tidak hanya itu, pemilik kendaraan akan bebas sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor.

Program ini digelar untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran.

Baca Juga: Tinggal sampai Akhir Bulan Ini, Jangan Ketinggalan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berikut Jenis Keringanannya