Statusnya Mantan, Eh Berulah Lagi, Dicokol Petugas Lagi Gara-gara Honda BeAT

Parwata - Jumat, 25 November 2022 | 19:00 WIB

Tersangka dan barang bukti motor dalam konferensi pers kasus penggelapan sepeda motor (Parwata - )

Otomania.com - Statusnya Mantan, Eh Berulah Lagi, Dicokol Petugas Lagi Gara-gara Honda BeAT.

Pria berinisial CS (34) warga Banguntapan, Bantul ini statusnya mantan, iya mantan penghuni sel alias narapidana yang kembali berulah.

Jika sebelumnya residivis dan pernah dipenjara di Boyolali pada 2018 karena terlibat kasus penadah laptop curian, kali berurusan dengan polisi gara-gara Honda BeAT.

Kapolsek Pleret, AKP Tukirin menjelaskan tersangka CS terlibat kasus penggelapan motor dengan modus gadai motor sewaan.

Semula pada Agustus 2022, tersangka menyewa motor ke seorang warga bernama Rima, ia menyewa Honda Genio selama satu minggu seharga Rp 490 ribu.

“Saat itu berjalan lancar tidak ada masalah tidak ada kecurigaan. Hingga kemudian pada 26 September tersangka menyewa lagi," ujarnya saat konferensi pers Kamis (24/11/2022).

"Kali ini menyewa Honda BeAT selama satu minggu dengan biaya Rp 400 ribu. Namun pada tanggal 27 September motor itu digadaikan tersangka,” imbuhnya.

Dan setelah satu minggu, korban tak bisa menghubungi tersangka dan mengetahui bahwa motor yang disewa telah digadai oleh CS. Korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Pleret pada 11 Oktober 2022.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan motor yang digadai tersebut di wilayah Kapanewon Imogiri pada 25 Oktober 2022.

Baca Juga: Angkot Tak Berbentuk 10 Penumpangnya Hilang, Sopir Selamat Ceritakan Detik-detik Digulung Longsor Gempa Cianjur