Dandanan Lucu Kelakuan Parah, Dua Badut Bawa Kabur Honda BeAT Milik Ojol, Endingnya Begini

Parwata - Rabu, 23 November 2022 | 06:00 WIB

Salah satu pelaku berdandan badut lucu yang kepergok warga hendak membawa Honda BeAT milik Pengemudi ojol (Parwata - )

"Ada dua diamankan, salah satu berhasil kabur. Selanjutnya pengamanan tersangka berikut barang bukti dan dilanjutkan pengembangan kepada pelaku satu lainnya dan berhasil diamankan," jelas Doni.

Terkait dengan salah satu pelaku yang masih di bawah umur, Doni menyatakan bakal tetap memproses hukum, sambil berkoordinasi dengan balai pemasyarakatan (bapas).

"Berkordinasi dengan Bapas dalam rangka pendampingan pelaku," ujar Doni.

Doni sebelumnya mengatakan, peristiwa percobaan pencurian sepeda motor berupa Honda BeAT itu terjadi pada Senin (21/11/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.

Bermula dari korban bernama Subardi (27), yang merupakan pengemudi ojek online (ojol), memarkirkan Honda BeAT miliknya di depan rumah.

"Namun saat memarkirkan tidak mengunci stang. Korban kemudian nongkrong dengan teman-temannya dekat dengan rumahnya," ujar Doni.

Saat itu pelaku mencoba mencuri Honda BeAT milik korban yang tidak dikunci stang.

Diam-diam pelaku mendorong motor curian, namun aksi kedua pelaku diketahui rekan korban yang saat itu melintas.

"Saksi Farid sedang lewat depan rumah korban dan melihat motor korban yang dinaiki pelaku sedang didorong oleh pelaku lainnya," kata Doni.

Baca Juga: Incaran Pertama Gagal, Motor Kedua Langsung Amblas, Aksi Maling Motor di Masjid Terekam CCTV

Kedua pelaku langsung ditegur rekan korban, namun kedua badut tersebut mengaku bahwa motor itu baru mereka beli dengan cara cash on delivery (COD).

"Yang bersangkutan menunjukkan kunci motor berada di kontak, sedangkan kunci milik pelaku yang disangkutkan ke kontak motor. Saksi lalu menanyakan ke korban dan ternyata tidak benar," ungkap Doni.

Mengetahui rekan korban mengonfirmasi kepada pemilik motor, para pelaku pun panik dan berupaya melarikan diri sebelum akhirnya dikeroyok massa.

"Pelaku diperkarakan Pasal 363 tentang pencurian. Ancaman hukuman di bawah 7 tahun, penyidik wajib melaksanan Diversi. Dengan melibatkan Bapas Pelapor dan terlapor serta melibatkan Orang Tua Anak pelaku," pungkas Doni.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Badut Curi Motor Pengemudi Ojol di Kebayoran Baru, 1 Berhasil Ditangkap",