Bisa Celaka kalau Dipakai Sembarangan, Pakar Safety Beberkan Cara Pakai Lampu Hazard yang Benar

Parwata - Senin, 21 November 2022 | 05:18 WIB

Cara Pakai Lampu Hazard yang Benar. (Parwata - )

"Persimpangan atau perempatan jalan adalah titik bertemunya arus kendaraan dari beberapa arah. Harus ada komunikasi antar kendaraan seperti menyalakan lampu kendaraan, atau sein jika akan berbelok. Tetapi jika ingin lurus tidak berarti harus menyalakan hazard," kata dia.

Salah kaprah dalam penggunaan lampu hazard mobil yang lainnya adalah saat melaju di kondisi hujan deras.

Keterbatasan jarak pandang, membuat pengemudi menyalakan lampu hazard dengan maksud agar keberadaannya disadari oleh pengguna jalan lain.

Jusri Pulubuhu, selaku Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) menjelaskan, menyalakan lampu hazard saat kondisi hujan deras justru mengganggu karena silaunya sinar lampu membuat pengemudi di belakang kebingungan membaca pergerakan mobil di depan.

"Sesuai aturan hukum, penggunaan lampu hazard hanya saat keadaan darurat, seperti pecah ban, atau terjadi malfungsi pada kendaraan," ujar Jusri.

"Jika penggunaan salah, apalagi jika kondisi pengguna jalan lain mengalami kelelahan fisik, akibatnya silau cahaya lampu justru mengakibatkan pusing, gagal konsentrasi, bahkan bisa kehilangan kesadaran, terparah kehilangan fokus dan menabrak kendaraan yang menyalakan lampu hazard," kata dia.

Jusri menyarankan, sebaiknya pengemudi memahami fungsi dari penggunaan lampu hazard ini.

Secara hukum, dan aturan lalu lintas kondisi darurat diterjemahkan bukan sesuai persepsi sendiri, melainkan pertimbangan situasi jalan raya.

Adapun etika penggunaan lampu hazard diatur dalam Pasal 121 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Ban Mobil Pola Asimetris Jadi Pilihan Saat Musim Hujan, Apa Bagusnya?

Di mana, hanya digunakan saat kondisi darurat seperti mogok, mengganti ban, dan lain sebagainya yang sejenis.

Untuk kondisi kendaraan saat mengaktifkan lampu isyarat itu ialah dalam keadaan diam dan memasang segitiga pengaman di belakangnya.

Apabila melanggar, siap-siap dikenakan denda tilang sebesar Rp 500.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Asal, Ini Penggunaan Lampu Hazard yang Benar di Jalan",