Sanksinya Lebih Berat kalau Diabaikan, Begini Cara Mudah Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Enggak  

Dok Grid - Selasa, 6 Februari 2024 | 12:40 WIB

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). (Dok Grid - )

2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".

3. Jika kendaraan tidak melakukan pelanggaran, akan muncul kalimat "No data available".

4. Bila terjadi pelanggaran, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Adapun ETLE, berkerja secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat.

Pelanggar aturan lalu lintas yang terkena ETLE, petugas melakukan identifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Kemudian, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Penerima surat (pelanggar) memiliki batas waktu sampai denagn delapan hari dari saat melakukan pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.