Dan di Kepulauan Riau, ampunan denda pajak motor diberikan untuk pemilik kendaraan bermotor sampai 30 November 2022.
Yang harus diingat, para penunggak pajak motor tetap membawa uang untuk membayar pokok pajak kendaraan bermotor.
Sementara denda pajak kendaraan bermotor (PKB) termasuk bea balik nama (BBNKB) dibebaskan alias gratis.
Nah, buat para pemilik kendaraan yang pelat nomor kendaraannya sudah habis (5 tahunan) harus segera diganti dengan yang baru.
Siapkan uang untuk biaya pergantian pelat nomor kendaraan di Samsat.
Pelat nomor kendaraan sendiri berfungsi sebagai identitas kendaraan, seperti kode wilayah, nomor, bulan dan tahun terdaftar.
Yang mana, pelat nomor yang dipasang di kendaraan tidak berlaku selamanya.
Biasanya, di pelat nomor bagian bawah, tertera bulan dan tahun berlakunya, tahun pada pelat menunjukkan lima tahun setelah kendaraan terdaftar.
Dikutip Motoplus-online.com dari Kompas.com, berbeda dengan membayar pajak tahunan, saat ingin mengganti pelat nomor lima tahunan, ada tambahan prosedur.
Yakni membawa kendaraan untuk cek fisik serta biaya tambahan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Berapa biaya pergantian pelat nomor kendaraan bermotor yang baru?
Biaya resmi pembuatan TNKB ini sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada PP tersebut tertulis kalau biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga yaitu Rp 60.000 sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000.