Otomania.com - Pemohon Harus Bikin dari Awal Lagi kalau Telat Perpanjangan SIM Cuma Sehari, Ini Tipsnya supaya Enggak Kelewat.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor.
Ini menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Perlu dicatat, SIM tidak berlaku selamanya seperti KTP.
Jadi pemilik SIM wajib memperhatikan tanggal akhir masa berlaku SIM, yakni 5 tahun usai tanggal penerbitan SIM tersebut.
Agar SIM tidak mati atau kedaluwarsa, pemilik SIM harus melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis.
Ketentuan masa berlaku dan perpanjangan SIM secara hukum diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11.
Dijelaskan, SIM diterbitkan oleh pihak Satpas SIM dan berlaku selama 5 tahun, serta dapat diperpanjang.
Lalu bagaimana kalau pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan setelah masa berlakunya habis?
Baca Juga: Catat, SIM dan Bayar Pajak Tahunan Tetap Jadi Hal Penting Meski Tilang Manual Dihapus, Ini Fungsinya
Pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM ulang, layaknya akan menerbitkan SIM baru untuk pertama kalinya.
Proses yang dilalui tentu lebih panjang ketimbang proses perpanjangan.
Melewati tenggat waktu masa berlaku, walaupun hanya satu hari saja, berarti pemilik SIM tidak bisa melakukan perpanjangan SIM.
Untuk menghindari terlewatinya masa berlaku SIM, pemilik SIM diimbau untuk melakukan perpanjangan SIM setidaknya 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Perpanjangan bisa dilakukan di Satpas SIM, SIM keliling, atau secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau SINAR (SIM Nasional Presisi).
Namun perlu diingat, SIM keliling tidak melayani perpanjangan untuk jenis SIM B.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Telat Perpanjangan SIM Harus Bikin Baru Lagi