Otomania.com - Bukan kode acak, angka di pelat nomor ternyata punya arti, jenis kendaraan bisa ketahuan.
Pelat nomor atau yang punya nama resmi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), wajib dipasang saat melaju di jalan raya.
Alasan kendaraan bermotor harus dipasangi pelat nomor bukan hanya sebagai pajangan, melainkan punya fungsi penting.
Fungsi pelat nomor tersebut adalah sebagai sumber legalitas dan identitas sebuah kendaraan.
Di setiap pelat nomor, terdapat rangkaian angka dan huruf pada plat yang berfungsi untuk mengidentifikasi asal wilayah kendaraan sobat Otomania.
Seperti 3 huruf akhir yang terletak di pelat nomor kendaraan Anda.
Susunan dari kode dalam pelat nomor sendiri berupa huruf-angka huruf dan huruf awal merupakan kode kota / wilayah pendaftaran / asal mobil.
Pada bagian tengah, terdapat nomor polisi yang diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut ini terdiri dari 1-4 angka.
Angka ini memiliki arti, misal untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, angka 1-2999 digunakan sebagai kendaraan penumpang. Angka 3000-6999 digunakan untuk sepeda motor.
Baca Juga: Ternyata Pelat Nomor Akhiran RFS Bisa Dimiliki Orang Biasa, Wajib Rogoh Kocek Segini kalau Mau Bikin