Selain itu, petugas juga akan memaksimalkan kamera ETLE statis yang sudah terpasang di 57 titik untuk memantau dan menindak para pelanggaran lalu lintas.
"Saya meminta kepada para pengendara taati aturan lalu lintas, karena kecelakaan biasanya dimulai dari pelanggaran," pesannya.
Pada sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo menginstrusikan jajarannya untuk tidak melakukan dan menggelar operasi penindakan tilang secara manual alias di jalan secara langsung.
Instruksi itu sebagaimana tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022.
Apabila ditemukan petugas yang langgar, akan diberi sanksi internal.