Otomania.com - Tidak jarang kita jumpai kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor cantik, punya kombinasi angka dan huruf menarik.
Ada juga yang punya angka sedikit, misalnya cuma dua bahkan satu angka saja.
Enggak ketinggalan ada pula pelat nomor yang tak menggunakan huruf di bagian belakang, jadi terlihat lebih simpel.
Kalau sobat Otomania juga pengin punya pelat nomor macam itu, tenang bisa diatur, yang penting sudah menyiapkan biayanya.
Dasar hukum request pelat nomor ini tercantum di Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pasal 36 ayat 4, pemilik kendaraan bisa menggunakan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan.
Baca Juga: Persyaratan dan Biaya Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB
Berikut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pelat nomor berupa kombinasi angka dengan atau tanpa seri huruf pilihan:
A. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 1 (satu) Angka :
1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp 20.000.000,00.