4. Rencana Berlaku Sejak 2014
Meski baru santer dibahas, rencana pelat nomor putih sebenarnya sudah dirumuskan sejak 2014.
Saat itu, upaya dimulai dari mengumpulkan data kendaraan bermotor secara nasional di Korlantas Polri.
Setelah seluruh data terkumpul pada 2017, Kapolri mulai mengembangkan aplikasi tunggal yang berlaku nasional.
Aplikasi tersebut sekaligus sebagai pengumpul basis data (database) yang lengkap, valid dan terkini (up to date).
Tahap berikutnya adalah penerapan tilang elektronik alias ETLE.
ETLE ini sejalan juga dengan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Pelat nomor putih ternyata sudah digunakan di beberapa negara, seperti Malaysia, Jerman, dan Amerika Serikat.
Indonesia meniru negara-negara tersebut.
5. Biaya Penerbitan Pelat Nomor Putih
Dikatakan Taslim, biaya penggantian pelat nomor putih masih sama dengan sebelumnya.
"Tidak ada perubahan, PNBP-nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan," ujar Taslim.
Dalam PP Nomor 76/2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Disebutkan tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp 100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan (5 tahunan).
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, Rp 200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan 5 tahun.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menerapkan kebijakan pelat nomor putih.
Baca Juga: Bukan Tumpakan Orang Sembarangan, Apa Spesialnya Pelat Nomor Buntut RFS, RFP, dan RFD?