Otomania.com - Enggak Bisa Dipakai Sembarangan, Pelat Nomor Warna Hijau Ternyata Cuma Dipakai di 3 Wilayah Ini.
Setelah meluncurkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa disebut pelat nomor warna putih, Polantas merilis pelat nomor warna hijau.
Yang menarik dari pelat nomor warna hijau ini, ternyata cukup istimewa karena tidak semua wilayah bisa menggunakannya.
Sebagai informasi, pelat nomor warna hijau tersebut digunakan di wilayah Batam, Bintan, dan Karimun.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registerasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Lalu kenapa ya pelat nomor warna hijau hanya digunakan di tiga wilayah tersebut?
Alasan ketiga wilayah yakni Batam, Bintan dan Karimun bisa menggunakan pelat nomor warna hijau karena masuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau perdagangan bebas.
Dikutip dari Kompas.com, Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto menjelaskan, perbedaan warna pelat nomor kendaraan tersebut berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021.
Baca Juga: Cara Tahu Asal Polisi Ternyata Gampang, Bisa Cek Angka Romawi Pelat Nomor Kendaraan Dinas