Jangan Bahagia Dulu Tilang Manual Dihapus, Pelanggar Lalu Lintas Malah Makin Terpojok, Ini Alasannya

Ferdian,Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 23 Oktober 2022 | 16:00 WIB

Dengan dihapusnya tilang manual dan diganti menjadi tilang elektronik, pelanggar lalu lintas jangan senang dulu. (Foto ilustrasi ETLE mobile) (Ferdian,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Jangan Bahagia Dulu Tilang Manual Dihapus, Pelanggar Lalu Lintas Malah Makin Terpojok, Ini Alasannya.

Tilang manual resmi dihapus, namun para pelanggar lalu lintas jangan keburu bahagia.

Sebelumnya, penghapusan tilang manual ini berdasarkan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Instruksi tersebut termuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Salah satu isi surat telegram itu mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun Mobile.

Kapolri juga meminta seluruh jajarannya untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam).

Hal tersebut dilakukan saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah dengan tidak adanya tilang manual pelanggaran tak kasatmata bisa ter-capture semua oleh ETLE atau masih bisa lolos?

Menanggapi hal itu, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pelanggaran tak kasatmata ke depan akan tercapture semua oleh ETLE.

Baca Juga: Selamat Tinggal Surat Tilang, Tilang Elektronik Menjadi Pengganti yang Manual

"Diharapkan dengan teknologi elektronik, proses penindakan hukum pelanggar lalu lintas bisa dilakukan dengan lebih cepat dan mudah, yaitu dengan memanfaatkan kamera ETLE yang aktif 24 jam penuh," kata Brigjen Pol Aan (21/10/2022).

Sasaran penindakan ETLE di antaranya melanggar dengan tidak memakai sabuk pengaman, penggunaan pelat ganjil genap yang tidak sesuai aturan, menerobos lampu merah.

Kemudian melanggar rambu lalu lintas termasuk batas kecepatan di jalan tol, pelanggaran batas kecepatan kendaraan, kelebihan daya angkut dan dimensi.