Awas AHM Oil dan Yamalube Ada Palsunya, Polisi Gulung Sindikat Produsen dan Pengedarnya

Parwata - Jumat, 21 Oktober 2022 | 20:00 WIB

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio memperlihatkan oli palsu yang diproduksi pelaku. (Parwata - )

"Tiga rumah produksi oli palsu Jalan Kayumanis Timur Nomor 10. Jalan Kayumanis Timur Nomor 28, dan Jalan Widoarjo Batik Gayam Nomor 35 RT 05 RW 11 Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (20/10/2022).

Menurutnya, bahan baku yang digunakan membuat untuk membuat oli palsu bukanlah dari bahan dasar oli bekas yakni Liquid Paraffin (parafin cair).

Pelaku memproduksi oli palsu menggunakan zat yang bukan untuk oli dan ditambah aditif serta pewarna, dan menjual oli palsu tersebut menggunakan merek-merek tertentu.

"Berdasarkan laporan yang kami terima oli merek AHM dan Yamalube," tutur dia.

Dikatakannya, pelaku menjual oli palsu tersebut di seluruh Indonesia, terutama memasarkan oli palsu tersebut di wilayah Jawa Tengah dan Kalimantan.

"Pelaku dalam waktu sehari mampu memproduksi sekira 3 ribu botol. Mereka bekerja selama 20 hari," jelasnya.

Kombes Pol Dwi menuturkan, omset yang didapatkan tersangka selama sebulan memproduksi oli palsu mencapai Rp 960 juta.

Jika dihitung dalam satu tahun omset yang diterima mencapai Rp 11,5 miliar. Tersangka melakoni bisnis gelapnya selama dua tahun.

"Omset yang mereka terima selama dua tahun mencapai Rp 23 miliar," tutur dia.

Peralatan yang digunakan oleh pelaku untuk memalsukan oli, seperti mesin sablon video jet untuk membuat nomor seri pada oli.

Hasil nomor seri dicetak menggunakan video jet mirip dengan aslinya.

"Pelaku juga mengolah bahan dasar oli palsu mirip dengan oli asli. Dampaknya sangat berbahaya jika kendaraan menggunakan oli palsu. Daya tahan kendaraanya tidak lama, mesin cepat overheat," ujarnya.

Dia juga menuturkan, polisi juga menyita sebanyak enam mobil boks untuk mendistribusikan oli palsu dan membeli bahan dasar.

Selain itu juga 2 ribu karung berisi tutup botol dan 4.524 botol oli.

"Pelaku dijerat Pasal 100 ayat (1) ayat (2), Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sindikat Produsen Oli Palsu di Semarang, Catut Dua Merek Ternama, Omzet Dua Tahun Capai Rp 23 Miliar,