Disebut Pelat Nomor Dewa, Ini Arti Kode Belakang RFS, RFP, dan RFD

Hendra,Ditta Aditya Pratama,Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 13 Juli 2023 | 10:16 WIB

Mobil dengan pelat nomor akhiran RFSM RFP, dan RFD bukan tumpakan orang biasa. Berikut penjelasannya. (Hendra,Ditta Aditya Pratama,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Untuk RFS berarti Reformasi Sekretariat Negara, RFP Reformasi Polisi, RFD Reformasi Darat, RFL Reformasi Laut, dan RFU Reformasi Udara.

Enggak cuma itu, ada juga kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

Jangan salah, kendaraan dengan kode RF punya pelat nomor lagi atau pelat nomor biasa yang bisa digunakan ketika tidak dalam tugas.

Sebagai tambahan, meski kebanyakan digunakan oleh pejabat institusi negara, warga sipil biasa ternyata bisa pakai pelat khusus seperti RFH dan RFS di atas.

Tapi sebelumnya kalian harus tahu dulu ciri-ciri pelat nomor khusus para pejabat itu.

Berdasarkan informasi dari seorang biro jasa pengurusan kendaraan berinisial T, pelat nomor khusus untuk para pejabat tadi diawali angka 1 dan memiliki 4 digit angka. Contohnya B 1286 RFS dan B 1365 RFS.

Nah, di luar ketentuan tadi, masyarakat biasa bisa menggunakan pelat dengan akhiran RFS.

"Boleh menggunakan awalan angka 2 atau angka lainnya," papar T.

Namun demikian, masyarakat juga bisa menggunakan awalan angka 1 di pelat nomor RFS.

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Toyota Alphard bernomor polisi B 139 RFS milik Rachel Vennya yang disita polisi di Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021).

"Tapi tidak boleh 4 digit angka. Seperti milik Rachel Venya (artis) itu B 139 RFS," katanya.

Masa berlaku STNK RFS abal-abal ini seperti umumnya yakni 5 tahun.

Biaya untuk membeli pelat ini di kisaran Rp 20-25 jutaan.

"Dan tiap 5 tahun harus diperpanjang," jelasnya.

Biaya pembelian pelat itu belum termasuk pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: 7 Modifikasi Pelat Nomor Yang Diburu Polisi, Siap-siap Kena Tilang!