Baru Tahu, Ada Pelat Nomor Hijau, Khusus Dipakai Mobil Motor Impor

Dok Grid - Senin, 30 September 2024 | 19:02 WIB

Pelat warna dasar hijau tulisan hitam, berlaku untuk tiga wilayah ini. (Dok Grid - )

Otomania.com – Baru Tahu, Ada Pelat Nomor Hijau, Khusus Dipakai Mobil Motor Impor Tanpa Bayar Pajak Bea Masuk

Seperti kita tahu, penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih mulai direalisasikan. Tapi banyak yang belum tahu, jika Kepolisian juga mengeluarkan pelat nomor warna hijau.

Pelat nomor warna hijau ini hanya berlaku untuk kawasan Free Trade Zone (FTZ), di luar area itu tidak boleh digunakan.

Yang termasuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) adalah Batam, Bintan dan Karimun akan menggunakan pelat warna dasar hijau tulisan hitam.

Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto menjelaskan, perbedaan warna pelat nomor kendaraan tersebut berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

“Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas," ucap Tri Yulianto, dikutip dari NTMC Polri, Kamis (30/9/2022).

"Yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya lebih lanjut. 

Dengan kata lain, kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau adalah kendaraan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk.

Baca Juga: Viral Video Kendaraan yang Dibeli Cash atau Kredit Bisa Ketahuan dari Pelat Nomor, Begini Faktanya

Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas. 

Selain TNKB atau pelat nomor berwarna hijau dengan tulisan hitam, masih ada beberapa jenis pelat nomor lagi dengan warna yang berbeda-beda.

Keempat jenis pelat nomor kendaraan itu sah digunakan, oleh mobil atau sepeda motor. Namun, tidak sembarang terkait peruntukannya.

Adapun untuk aturan mengenai arti dari warna pelat nomor kendaraan kini sudah diganti.

Awalnya mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor lalu menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45, dijelaskan berbagai arti dari setiap warna pelat kendaraan bermotor.

Pertama untuk warna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional.

Berikutnya TNKB dengan warna dasar kuning dan tulisan hitam, ditujukan untuk kendaraan bermotor umum, baik kendaraan barang maupun angkutan penumpang.

Lalu TNKB berwarna dasar merah dengan tulisan putih, dipasang untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.

Masyarakat umumnya menyebut TNKB untuk jenis ini dengan istilah pelat dinas.

Sementara untuk kendaraan listrik, Korlantas Polri sudah menentukan pembeda TNKB-nya dengan memasang tanda tambahan khusus berupa warna biru, diletakkan di tepi bawah pelat nomor.

Terakhir adalah TNKB berwarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau, Berlaku di Wilayah Ini",