Otomania.com – Fakta Terungkap, Pemerintah Beberkan Hasil Uji Sampel Pertalite yang Dianggap Tambah Boros Usai Kenaikan Harga.
Seperti diketahui, pertalite mengalami penyesuaian harga yang berlaku pada beberapa waktu lalu.
Penyesuaian harga pertalite ini mulai diberlakukan sejak 3 September 2022, yang sebelumnya Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter.
Melansir dari Kompas.com, Pemerintah memutuskan menambah kuota Solar dan Pertalite pada 2022.
Dengan begitu kuota Solar jadi 17,83 juta kilo liter dan Pertalite jadi 29,91 juta kilo liter.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menjamin kualitas atau mutu Solar dan Pertalite tambahan tersebut sudah sesuai standar.
Tutuka Ariadji berharap produk BBM tersebut dapat mencukupi kebutuhan masyarakat sampai dengan akhir tahun.
“Pemerintah menjamin mutu dan ketersediaan BBM untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Masyarakat diminta tidak khawatir karena Pemerintah telah melakukan pengujian secara teknis terkait standar dan mutu BBM khususnya jenis Pertalite,” kata Tutuka dalam siaran pers, Selasa (4/10/2022).
Ia mengatakan, belakangan ini merebak isu bahwa BBM jenis Pertalite menjadi lebih boros pasca penyesuaian harga.
Terkait hal itu, Tutuka memastikan pemerintah telah meminta Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi atau Lemigas atau Lemigas, untuk melakukan pengujian secara teknis terkait standar dan mutu dari Pertalite.
Hal itu, sesuai Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Migas No. 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM Jenis Bensin RON 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
“Sampel BBM jenis Pertalite telah diambil langsung oleh Tim Lemigas pada beberapa SPBU di Jakarta. Terhadap sampel BBM tersebut, selanjutnya dilakukan pengujian untuk mendapatkan kepastian mutu,” kata Tutuka.
Untuk tahap awal, saat ini telah diambil sampel BBM jenis Pertalite di 6 SPBU di wilayah Jakarta.
Yaitu SPBU Lenteng Agung, SPBU di Taman Mini (2 SPBU), SPBU Abdul Muis, SPBU di Sunter dan SPBU di S. Parman.
“Sampel BBM Pertalite tersebut kemudian diuji di Balai Besar Pengujian Migas Lemigas Direktorat Jenderal Migas. Dengan prosedur dan standar pengujian yang baku untuk 19 parameter uji,” ujarnya.
Dari pengujian sampel BBM Pertalite di 6 SPBU tersebut, hasilnya telah memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin RON 90 yang dipasarkan di dalam negeri sebagaimana Keputusan Dirjen Migas Migas No. 0486.K/10/DJM.S/2017.
“Dengan ini tidak terindikasi adanya batasan mutu off-spec. Semuanya on-spec,” kata Tutuka.
Tutuka memastikan pemerintah akan melanjutkan dan semakin intensif melakukan pengawasan standar dan mutu BBM untuk mendapatkan kepastian mutu BBM di dalam negeri, dengan memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tambah Kuota Pertalite dan Solar, Bagaimana Kualitasnya?",