Otomania.com - Pengin konversi motor bensin jadi motor listrik, berikut daftar 10 bengkel yang tersertifikasi.
Agar motor legal digunakan di jalan raya, buat yang ingin mengubah motor bensin menjadi motor listrik perlu bengkel yang sudah tersertifikasi.
Sudah ada sebanyak 10 bengkel konversi motor listrik yang tersertifikasi yang tersebar di beberapa tempat.
Untuk konversi sepeda motor, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.
Dengan regulasi tersebut, motor listrik hasil konversi bisa legal digunakan di jalan raya dengan sejumlah syarat.
Aturan ini juga menekankan, bahwa bengkel yang melakukan konversi harus tersertifikasi.
Danto Restyawan, Direktur Sarana Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan.
Sejak 2020 sampai saat ini sudah ada 10 bengkel konversi motor listrik yang tersertifikasi.
"Konversi sudah berjalan selama dua tahun. Misalkan mau kendaraan motor listrik tapi mahal tidak udah beli baru tapi motoe lama dibuat baru, jadi itu mempercepat tren motor listrik," kata Danto dalam seminar Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2022, di Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Baca Juga: Persyaratan Konversi Motor Bensin Jadi Motor Listrik, Dua Surat Resmi Ini Wajib Dimiliki