Diduga motor itu diambil seseorang dan keluar dari pintu pagar sebelah utara rumah korban.
Kejadian hilangnya Honda BeAT itu lalu dilaporkan ke Polsek Kalidawir pada Rabu pagi.
"Setelah menerima laporan itu, petugas melakukan penyelidikan," tutur Iptu M Anshori.
Dalam proses pelacakan, personel Unit Reskrim Polsek Kalidawir berhasil menangkap tersangka PW.
Saat itu PW membawa motor Honda BeAT milik korban nongkrong di sebuah warung kopi.
Kemudian PW dan motor Honda BeAT milik korban dibawa ke Mapolsek Kalidawir.
"PW telah mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Iptu M Anshori.
PW dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Namun karena masih anak-anak, proses peradilan akan mengacu pada sistem peradilan pidana anak.
Ancaman hukumannya setengah dari orang dewasa. Polisi juga berupaya menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan, lewat restorative justice (RJ).
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Embat Motor, Bocah 13 Tahun di Tulungagung Bawa Hasil Curian Buat Nongkrong di Warung Kopi,